Kementerian Kesehatan menyoroti masih banyak beredarnya promo iklan produk makanan minuman termasuk iklan susu kental manis (SKM).
Dibandingkan produk yang lain, iklan susu sebelum beredar harus melalui perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Diprihatinkan semakin maraknya pangan yang tidak layak dikonsumsi oleh anak, namun diberikan sebagai pangan sehari hari.
Selain tentang kategori, hal lain yang menjadi perhatian adalah label dan iklan produk.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengakui terjadi peningkatan tren iklan Susu Kental Manis (SKM) yang tidak memenuhi ketentuan di tahun 2020.